Desa Pojokwatu

Kecamatan Sambong
Kabupaten Blora - Jawa Tengah

Artikel

Alur Permohonan Informasi

Administrator

18 Desember 2022

76 Kali Dibaca

alur permohonan:

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (yang tertera di bawah ini atau dapat melalui e-form klik di sini ) dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan Akte Pengesahan Pendirian atau SK Terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan 
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ATOK SETYO UTOMO

Sekretaris

IWAN SUGIYANTO

Kaur Tata Usaha

GILANG EDRIANTO

Kasi Pemerintahan

JARWO

Kasi Pelayanan

ABDUL MAJID

Kasi Kesejahteraan Sosial

AGUNG PRASETYO, ST

Kadus Delok

LUDVIANA DWI SAFITRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pojokwatu

Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.111401354839037
Longitude:111.57120030373336

Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa