Desa Pojokwatu

Kecamatan Sambong
Kabupaten Blora - Jawa Tengah

Artikel

Hak Pemohon Informasi Publik

Administrator

18 Desember 2022

77 Kali Dibaca

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

1.Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2.Setiap Orang berhak:

  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut

4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ATOK SETYO UTOMO

Sekretaris

IWAN SUGIYANTO

Kaur Tata Usaha

GILANG EDRIANTO

Kasi Pemerintahan

JARWO

Kasi Pelayanan

ABDUL MAJID

Kasi Kesejahteraan Sosial

AGUNG PRASETYO, ST

Kadus Delok

LUDVIANA DWI SAFITRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pojokwatu

Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.111401354839037
Longitude:111.57120030373336

Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa