Desa Pojokwatu
Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora - 33
Administrator | 18 Desember 2022 | 77 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
18 Desember 2022
77 Kali Dibaca
Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:
1.Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2.Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1752
Populasi
1776
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3528
1752
Laki-laki
1776
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3528
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ATOK SETYO UTOMO
Sekretaris
IWAN SUGIYANTO
Kaur Tata Usaha
GILANG EDRIANTO
Kasi Pemerintahan
JARWO
Kasi Pelayanan
ABDUL MAJID
Kasi Kesejahteraan Sosial
AGUNG PRASETYO, ST
Kadus Delok
LUDVIANA DWI SAFITRI
Desa Pojokwatu
Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 16 |
| Kemarin | : | 37 |
| Total | : | 7,967 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.35 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar